Berdasarkan hasil seleksi administrasi terhadap data administrasi pelamar Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Bantuan Sosial Berupa Uang untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami informasikan melalui link dibawah :
Leave a Reply