KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KECIPTAKARYAAN WILAYAH KELAS A

  1. TUGAS DAN FUNGSI    :

         Kepala UPTD Keciptakaryaan Wilayah Kelas A mempunyai Tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian teknis urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan di wilayah kerjanya, pembagian wilayah kerja UPTD Keciptakaryaan Wilayah adalah sebagai berikut:

  1. Wilayah I membawahi wilayah : Kecamatan Kramat, Kecamatan Suradadi, Kecamatan warureja, Kecamatan Talang, Kecamatan Adiwerna, Kecamatan Dukuhturi.
  2. Wilayah II membawahi wilayah : Kecamatan Pangkah, Kecamatan Tarub, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Slawi, Kecamatan Lebaksiu, Kecamatan Dukuhwaru.
  3. Wilayah III membawahi wilayah : Kecamatan Pagerbarang, Kecamatan Balapulang, Kecamatan Margasari.

Kecamatan Bojong, Kecamatan Bumijawa, Kecamatan Jatinegara.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala UPTD Keciptakaryaan Wilayah mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja UPTD Keciptakaryaan Wilayah;
  2. penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis operasional urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan di wilayah kerja UPTD Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Wilayah;
  3. pelaksanaan pembinaan teknis urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan di wilayah kerjanya;
  4. pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pengendalian teknis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan di wilayah kerjanya;
  5. pembinaan pengelolaan ketatausahaan UPTD Keciptakaryaan Wilayah Kelas A;
  6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD Keciptakaryaan Wilayah Kelas A.