Kepala Bidang Kawasan Permukiman mempunyai Tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan Kawasan Permukiman.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan di Bidang Bidang Kawasan Permukiman;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Kawasan Permukiman;
  3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di Bidang Kawasan Permukiman;
  4. pengelolaan dan fasilitasi Program dan kegiatan di Bidang Kawasan Permukiman;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Kawasan Permukiman;
  6. pelaksanaan administrasi Dinas di Bidang Kawasan Permukiman;
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan di Bidang Kawasan Permukiman.