I. KEPALA DINAS

KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN SERTA PERTANAHAN

A. TUGAS DAN FUNGSI        :

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan mempunyai Tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
  4. Pengelolaan dan fasilitasi program dan kegiatan di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
  6. Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
  7. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman.

II. SEKRETARIS

A. TUGAS DAN FUNGSI :

Sekretaris mempunyai Tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas.

Untuk melaksanakan tugas tersebut,  Sekretaris  mempunyai fungsi  :

  1. perumusan kebijakan umum dan teknis kesekretariatan/ ketatausahaan;
  2. pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan Dinas;
  3. pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Dinas;
  4. pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
  5. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Dinas;
  6. pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi penyelengaraan tugas Dinas;
  7. pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
  8. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan.