I. Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); 
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara; 
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman 
  11.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  12.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah; 
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2012–2032; 
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung; 
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah;
  17. Peraturan Bupati Tegal Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Di Kabupaten Tegal

II. ALUR PENGAJUAN LEGALISASI GAMBAR SITEPLAN

  1. Pemohon Mengirimkan berkas formulir permohonan pengajuan siteplan dengan kelengkapan terlampir
  2. Verifikasi Permohonan Pengajuan Siteplan oleh Tim Verifikasi
  3. Paparan oleh Pihak Pemohon Mengenai Pengajuan Siteplan yang diajukan, yang dihadiri oleh Dinas Teknis Terkait
  4. Serahterima dan Persetujuan  Persetujuan Rencana Tapak / Siteplan Perumahan (Penomoran surat)
  5. ACC Siteplan (Output : Rekomendasi dan Legalisasi Gambar Siteplan)
  6. Survey Lapangan dengan di dampingi oleh pihak Pemohon
  7. Selesai.

III. PERSYARATAN PERMOHONAN PENGESAHAN SITEPLAN :

  1. Formulir permohonan legalisasi gambar siteplan.
  2. Foto copy KTP-el pemohon.
  3. Foto copy akte pendirian perusahaan dan pengesahannya dari kementerian Hukum dan HAM.
  4. Foto copy ijin pemanfaatan ruang / ijin lokasi.
  5. Foto copy bukti kepemilikan tanah.
  6. Surat pernyataan menyerahkan PSU.
  7. Surat pernyataan kesanggupan untuk mengurus proses sertifikat tanah PSU menjadi sertifikat hak pakai pemerintah Kabupaten Tegal.
  8. Surat Peryataan akan menyediakan atau memberikan kompensasi tanah untuk TPU Perumahan.
  9. Gambar Site Plan sebanyak 5 (lima) rangkap.

III. LAMA PROSES :

14 Hari Jika Berkas Lengkap dan benar


IV. BIAYA :

Tidak Ada Biaya