RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut antara lain:

  1. WNI sudah berkeluarga;
  2. Mempunyai dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni;
  3. Rumah yang ditempati berdiri diatas tanah milik sendiri;
  4. Belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis dengan batas waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
  5. Berpenghasilan dibawah Upah Minimum Daerah Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK);
  6. Bersedia dan sanggup berswadaya;
  7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Program RTLH Tahun Anggaran 2022, Tahun 2022 ini Dinas Perkim Kabupaten Tegal menangani bantuan RTLH dari sumber APBD Kabupaten Tegal, BANKEU PROV, BSPS, DAK (APBN), DAK (SHARING APBD) dan BAZNAS (PROVINSI) untuk detail progam bantuan tersebut dapat dilihat pada
link tersebut : https://drive.google.com/file/d/16pqBs_wMe5rDBm4jpjtVfViAtzq-fvRH/view?usp=sharing