Sebagai instansi pemerintah, Dinas Perkim memiliki beberapa Tugas Pokok dan Fungsi serta rencana kegiatan yang sudah disusun guna kepentingan publik. Untuk itu perlu adanya akuntabilitas pelayanan publik yang berarti pertanggungjawaban instansi kepada publik yang menjadi sasarannya. Sebagai bentuk akuntabilitas tersebut, disusunlah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Perkim yang dapat dijadikan bahan motivasi dan evaluasi dalam melaksanakan dan mencapai target kinerja selanjutnya. LKjIP Dinas Perkim dapat dilihat pada tautan dibawah ini :