• DASAR HUKUM :

PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DI KABUPATEN TEGAL

  • PRASARANA :
  1. Jaringan Jalan
  2. Jaringan drainase
  3. Jaringan air limbah
  4. Persampahan
  5. Sistem proteksi kebakaran
  6. Penyediaan air minum
  • SARANA :
  1. Sarana perbelanjaan
  2. Sarana pelayanan umum dan pemerintahan
  3. Sarana pendidikan
  4. Sarana kesehatan
  5. Sarana peribadatan.
  6. Sarana rekreasi dan olah raga
  7. Sarana pemakaman
  8. Sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau (RTH)
  9. Sarana parkir
  • UTILITAS :
  1. Jaringan Listrik
  2. Jaringan air bersih
  3. Jaringan telepon §jaringan gas
  4. Jaringan transportasi
  5. Pemadam kebakaran
  6. Penerangan jalan umum
  • MEKANISME PENYERAHAN PSU SECARA ADMINISTRASI :
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Bupati
  2. Bupati menugaskan Tim Verifikasi
  3. Dinas Perkim meneliti berkas permohonan
  4. Tim Verifikasi mengundang pemohon untuk rapat
  5. Pemaparan PSU dan pembahasan berkas administrasi
  6. Tim Verifikasi menyiapkan berkas perjanjian, surat kuasa, berita acara, dan daftar dan rencana tapak
  7. Penandatanganan.
  • PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI PENGEMBANG :
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  2. Fotocopy Akta Pendirian badan usaha/badan hukum penyelenggara perumahan
  3. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  4. Fotocopy sertipikat tanah atas nama pengembang yang peruntukkannya sebagai PSU
  5. Daftar dan gambar rencana tapak (site plan, zoning dan lain-lain) yang menjelaskan lokasi, jenis dan ukuran PSU
  6. Fotocopy Berita Acara Serah Terima Administrasi
  7. Fotocopy akta notaris pernyataan pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan PSU.
  • LAMA PROSES :

30 HARI

  • BIAYA :

Segala biaya yang timbul saat pemecahan bidang PSU hingga menjadi sertifikat atas nama Pemerintah Daerah ditanggung oleh pemohon dan di fasilitasi oleh Dinas Perkim.