DASAR PELAKSANAAN :

  • Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal, maka pengelolaan pemakaman menjadi kewenangan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Tegal
  • Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah.

PELAYANAN PEMAKAMAN :

  • Pelayanan ijin penggunaan tempat pemakaman.
  • Pelayanan perpanjangan ijin penggunaan tempat pemakaman.

TUGAS UPTD PEMAKAMAN :

  • Melakukan penyusunan rencana kerja UPTD Pemakaman Kelas B;
  • Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis operasional urusan Pemakaman;
  • Melakukan pelayanan urusan Pemakaman di wilayah kerjanya;
  • Melakukan penerimaan dan penelitian persyaratan perizinan urusan Pemakaman;
  • Melakukan dan membantu perencanaan kegiatan di bidang Pemakaman;
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas-tugas di bidang Pemakaman;
  • Melakukan pengawasan dan monitoring kegiatan lapangan di bidang pemakaman;
  • Melakukan koordinasi dan monitoring para petugas lapangan di bidang pemakaman;
  • Melakukan pemberian petunjuk teknis kepada unit kerja dan pihak lain di bidang pemakaman;
  • Melakukan pembinaan pengelolaan ketatausahaan UPTD Pemakaman Kelas B;
  • Melakukan tindakan pencegahan dan melaporkan kejadian pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pemakaman;
  • menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan UPTD untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  • Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan pemakaman  di wilayah kerja UPTD Pemakaman Kelas B, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  • Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  • Memberikan motivasi dan penilaian kepda bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  • Melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

TEMPAT PEMAKAMAN UMUM (TPU) YANG DIKELOLA :

No. Nama Barang Luas (m2) Lokasi Bukti Kepemilikan
1. Tanah untuk Makam Muslim 10.482 Desa Jatinegara Kecamatan Jatinegara
2. Tanah untuk Makam Hindu/Budha/China 15.640 Desa Pakulaut Kecamatan Margasari HP No. 10/Pakulaut
3. Tanah untuk Makam Hindu/Budha/China 20.095 Desa Pesarean Kecamatan Pagerbarang HP No. 2/Pesarean
4. Tanah untuk Makam Hindu/Budha/China 27.460 Desa Dukuhsembung Kecamatan HP No. 2/Dukuhse mbung