Pengembang Perumahan Diminta Segera Menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Tegal

posted in: Uncategorized | 0

 

Slawi – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tegal menghimbau kepada 9 pengembang perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) agar segera melakukan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Tegal sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah.

Bagi pengembang yang tercantum dalam pengumuman, diharapkan segera melakukan koordinasi dan melengkapi persyaratan penyerahan PSU melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tegal.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyerahan PSU dapat diperoleh melalui Dinas Perkim Kabupaten Tegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.