Slawi – Netralitas ASN pada pemilihan umum maksudnya adalah ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum. Aturan ASN harus netral dalam pemilu tersebut diatur secara tegas di beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
bertempat di Gedung B Dinas Perkim Kabupaten Tegal, Kadis Perkim Jaenal Dasmin ingatkan agar ASN bertindak netral dan profesional. Rabu, 31 Januari 2024.
“Setiap ASN agar selalu mengedepankan netralitas dalam rangkaian pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024, baik menjelang, pelaksanaan, maupun sesudah pesta demokrasi dan harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu” Ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pegawai ASN dan Non ASN Dinas Perkim Kabupaten Tegal dimana salah satu upaya pencegahan atas pelanggaran disiplin ASN khususnya berkenaan dengan netralitas dalam pemilu. “Saya berharap ASN tidak ada yang melanggar aturan netralitas ini dengan tidak melakukan Like, Komen dan Share pada Media Sosial ataupun foto bareng bersama para calon, memasang baliho . Terlebih saat ini media digital dan media sosial menjadi sarana utama dalam melakukan kampanye. Pegawai ASN wajib memahami dengan baik ketentuan yang diatur mengenai netralitas terutama dampak pelanggaran netralitas bagi Pegawai ASN”.
Netralitas ASN dalam pemilu diawasi dengan ketat oleh lembaga yang berwenang yaitu Bawaslu. Jika ASN terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilu maka Bawaslu berhak untuk melaporkan atau melakukan penindakan.
Leave a Reply