Slawi – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan perijinan siteplan perumahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Tegal telah mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Peningkatan Kapasitas E-Siteplan yang diselenggarakan pada 5 – 6 Agustus 2024 di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mengoptimalkan penggunaan sistem E-Siteplan yang mana diciptakan untuk mempermudah dan mempercepat proses perencanaan serta persetujuan siteplan perumahan. E-siteplan dapat diakses dengan membuka website SiCantik dengan alamat https://sicantik.go.id/ .
Dalam acara ini dipimpin langsung oleh Jaenal Dasmin selaku Kepala Dinas Perkim, yang menekankan pentingnya inovasi teknologi dalam meningkatkan layanan publik dan mendukung pengembangan perumahan yang berkualitas.
“Teknologi informasi memainkan peran krusial dalam mempercepat proses perijinan dan meningkatkan akuntabilitas. Dengan E-Siteplan, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan akurat kepada masyarakat,” ujar Jaenal.
Selanjutnya, peserta diberikan materi mengenai penggunaan sistem E-Siteplan oleh narasumber ahli dari DPMPTSP. Materi mencakup kebijakan perijinan secara umum dan panduan teknis penggunaan E-siteplan.
Panduan teknis penggunaan E-siteplan dilakukan dengan pengenalan Sistem E-Siteplan, pelatihan penggunaan sistem, praktik langsung mengenai cara mengajukan, memantau, dan merevisi hingga memverifikasi site plan melalui platform E-Siteplan, diiringi dengan sesi tanya jawab terkait cara mengatasi permasalahan dalam implementasi dan penggunaan sistem.
Jaenal berharap agar hasil dari bimbingan teknis ini dapat diterapkan secara efektif dalam praktik pelayanan Site plan.
“Kami berharap peserta dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh hari ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan perijinan siteplan di Kabupaten Tegal. Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan perumahan yang terencana dengan baik dan memenuhi standar yang ditetapkan,” Ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperbaiki sistem administrasi perijinan di sektor perumahan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta berkualitas.
Harapan setelah bimbingan teknis ini semua pihak yang terlibat dalam sektor perumahan untuk berpartisipasi dalam keberhasilan implementasi E-siteplan. Untuk itu Dinas Perkim menyediakan hotline yang dapat dihubungi oleh pihak terkait untuk mempermudah komunikasi dalam pelayanan E-siteplan dengan nomor 0856-4011-1866 atau nomor telepon Dinas Perkim degan nomor 0283-456-2442.
Leave a Reply