Slawi – Audiensi adalah menjalin hubungan, berdiskusi, memperoleh informasi, hingga merencanakan kerjasama atau membuat keputusan. Dalam hal ini Kadis Perkim Mendampingi Pj. Bupati Tegal Agustyarsyah melakukan Audensi Ke Balai Pelaksana Perumahan Jawa III Yogyakarta pada 4-5 Juni 2024.
Pj. Bupati Tegal menyampaikan terkait persoalan masih adanya 12 desa di Kabupaten Tegal yang masuk kedalam kategori Desa Tertinggal. Hal ini menjadi fokus penangangan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tegal agar 12 desa tersebut dapat menjadi Desa Berkembang.
Berdasarkan angka jumlah RTLH di Kabupaten Tegal dari data DTKS di Simperum yang masih mencapai angka 56.891 unit ini, diharapkan ada support untuk mengentaskan RTLH dari anggaran yang bersumber APBN yakni BSPS.
Kepala Dinas Perkim menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal sangat mengharapkan agar alokasi BSPS pada Tahun 2024 ada peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 15 unit.
“Kita perjuangkan bersama saya memberi apresiasi kepada rekan-rekan di Balai Penyediaan Perumahan Jawa III beserta satker sama – sama kita niatkan bismilah untuk bisa memastikan bahwa masyarakat yang belum mempunyai rumah yang layak huni maka kita bantu strukturnya, sehingga di rumah yang layak kekerasan tidak terjadi, kesehatan dan persoalan stunting bisa terselesaikan, bissmilah untuk Kabupaten Tegal yang menakjubkan” ujar Pj. Bupati Tegal.
Leave a Reply