RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)
DASAR HUKUM
Peraturan Bupati Tegal No. 84 Tahun 2023
(Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni).
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut antara lain:
- WNI sudah berkeluarga;
- Mempunyai dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni dan berdiri diatas tanah milik sendiri dengan bukti kepemilikan yang jelas dan sah;
- Belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis dengan batas waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
- Berpenghasilan dibawah Upah Minimum Daerah Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) dibuktikan Surat Keterangan dari Kepala Desa;
- Bersedia dan sanggup berswadaya;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA
Penyaluran Dana Bantuan Langsung Ke Rekening Penerima, Pembayaran Material ke Toko dengan cara transfer dari penerima bantuan ke Toko Penyedia Material.
Adapun rincian Bantuan Sosial Berupa Uang antara lain :
Tenaga Kerja:Rp. 2.500.000
Material : Rp. 17.500.000
Total : Rp. 20.000.000,-/unit
MEKANISME
Diusulkan oleh Pemerintah Desa minimal 1 Tahun sebelumnya melalui MUSRENBANG.