Slawi – Reforma Agraria adalah Penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
Penataan Aset adalah Penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah. Pastikan tanahnya clear & clean, bersih dari sengketa kepemilikan tanah.
Penataan Akses adalah Program pemberdayaan ekonomi subyek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang ber-basis pada pemanfaatan tanah. Tanah yang sudah dimiliki harus dimanfaatkan semaksimal mungkin jangan sampai ada penyerobotan tanah.
T O R A (Tanah Objek Reforma Agraria) adalah Tanah yang dikuasai oleh negara dan / atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi. Objek TORA berasal dari Kawasan hutan, non Kawasan hutan dan hasil penyelesaian konflik agrarian.
Untuk kabupaten Tegal akan mengurus TORA dari non Kawasan hutan. Berdasarkan pasal 14 yang dapat dijadikan TORA pada non Kawasan hutan apabila tanah HGU, HGB dan HP telah habis masa berlakunya dan tidak ada permohonan perpanjangan hak dalam jangka waktu 2 tahun setelah berakhirnya hak.
Leave a Reply