- DASAR HUKUM :
PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DI KABUPATEN TEGAL
- PRASARANA :
- Jaringan Jalan
- Jaringan drainase
- Jaringan air limbah
- Persampahan
- Sistem proteksi kebakaran
- Penyediaan air minum
- SARANA :
- Sarana perbelanjaan
- Sarana pelayanan umum dan pemerintahan
- Sarana pendidikan
- Sarana kesehatan
- Sarana peribadatan.
- Sarana rekreasi dan olah raga
- Sarana pemakaman
- Sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau (RTH)
- Sarana parkir
- UTILITAS :
- Jaringan Listrik
- Jaringan air bersih
- Jaringan telepon §jaringan gas
- Jaringan transportasi
- Pemadam kebakaran
- Penerangan jalan umum
- MEKANISME PENYERAHAN PSU SECARA ADMINISTRASI :
- Pemohon mengajukan permohonan kepada Bupati
- Bupati menugaskan Tim Verifikasi
- Dinas Perkim meneliti berkas permohonan
- Tim Verifikasi mengundang pemohon untuk rapat
- Pemaparan PSU dan pembahasan berkas administrasi
- Tim Verifikasi menyiapkan berkas perjanjian, surat kuasa, berita acara, dan daftar dan rencana tapak
- Penandatanganan.
- PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI PENGEMBANG :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
- Fotocopy Akta Pendirian badan usaha/badan hukum penyelenggara perumahan
- Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Fotocopy sertipikat tanah atas nama pengembang yang peruntukkannya sebagai PSU
- Daftar dan gambar rencana tapak (site plan, zoning dan lain-lain) yang menjelaskan lokasi, jenis dan ukuran PSU
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Administrasi
- Fotocopy akta notaris pernyataan pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan PSU.
- LAMA PROSES :
30 HARI
- BIAYA :
Segala biaya yang timbul saat pemecahan bidang PSU hingga menjadi sertifikat atas nama Pemerintah Daerah ditanggung oleh pemohon dan di fasilitasi oleh Dinas Perkim.