Wajib! 6 Pengembang Perumahan Untuk Menyerahkan PSU Ke Pemda

posted in: Uncategorized | 0

Slawi – Dalam hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 8 ayat (1) tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah, maka dengan ini Dinas Perkim Kab. Tegal memberikan teguran kepada 6 Pengembang Perumahan yang ada di Kabupaten Tegal untuk Segera menyerahkan PSU Perumahannya kepada Pemerintah Daerah.

“memang sampai saat ini sedikitnya 6 Pengembang Perumahan yang ada dikabupaten tegal belum menyerahkan PSU Perumahannya kepada Pemerintah Daerah”.ujar Danny Kurniawan selaku Kabid Perumahan dan Pertanahan.

Tercatat Pengembang Perumahan yang belum menyerahkan PSU Perumahannya ke PEMDA Kab. Tegal diantaranya : Perumahan Kabunan Asri Desa Kabunan Kecamatan Dukuhwaru, Perumahan Griya Pepabri Kelurahan Kudaile Kecamatan Slawi, Perumahan Griya Kartini Permai Desa Dukuhwringin Kecamatan Slawi, Perumahan Shangrilla Land Kelurahan Dampyak Kecamatan Kramat, Perumahan Graha Arta Kelurahan Pakembaran Kecamatan Slawi dan Pengembang Perumahan BTN Tonggara Kecamatan Kedungbanteng.

Apabila dalam kurun waktu 14 Hari Kerja terhitung sejak seruan ini disampaikan namun tidak ada konfirmasi dari pengembang, maka sesuai Pasal 38 Peraturan Bupati Tegal Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Prasaran, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Kepada Pemerintah Daerah, maka akan dilakukan pengambilan PSU Perumahan tersebut secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Tegal.

Untuk informasi penyerahan PSU dapat menghubungi Dinas Perkim Kab. Tegal dimana persyaratannya dapat diunduh melalui link : https://drive.google.com/file/d/1lJ8V6db8N4MGcBvmTsI1mEqJTUYHvU2b/view

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.