I. KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PEMAKAMAN KELAS B

A. TUGAS DAN FUNGSI   

Kepala UPTD Pemakaman Kelas B mempunyai Tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian teknis pemakaman.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala UPTD Pemakaman mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja UPTD Pemakaman;
  2. penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Pemakaman di wilayah kerja UPTD Pemakaman;
  3. pelaksanaan pembinaan teknis urusan Pemakaman di wilayah kerjanya;
  4. pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pengendalian teknis Pemakaman di wilayah kerjanya;
  5. pembinaan pengelolaan ketatausahaan UPTD Pemakaman Kelas B;
  6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD Pemakaman Kelas B.