I. KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PEMAKAMAN KELAS B
A. TUGAS DAN FUNGSI
Kepala UPTD Pemakaman Kelas B mempunyai Tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian teknis pemakaman.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala UPTD Pemakaman mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja UPTD Pemakaman;
- penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Pemakaman di wilayah kerja UPTD Pemakaman;
- pelaksanaan pembinaan teknis urusan Pemakaman di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pengendalian teknis Pemakaman di wilayah kerjanya;
- pembinaan pengelolaan ketatausahaan UPTD Pemakaman Kelas B;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD Pemakaman Kelas B.