I. Dasar Hukum :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2012–2032;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah;
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Di Kabupaten Tegal
II. ALUR PENGAJUAN LEGALISASI GAMBAR SITEPLAN
- Pemohon Mengirimkan berkas formulir permohonan pengajuan siteplan dengan kelengkapan terlampir
- Verifikasi Permohonan Pengajuan Siteplan oleh Tim Verifikasi
- Paparan oleh Pihak Pemohon Mengenai Pengajuan Siteplan yang diajukan, yang dihadiri oleh Dinas Teknis Terkait
- Serahterima dan Persetujuan Persetujuan Rencana Tapak / Siteplan Perumahan (Penomoran surat)
- ACC Siteplan (Output : Rekomendasi dan Legalisasi Gambar Siteplan)
- Survey Lapangan dengan di dampingi oleh pihak Pemohon
- Selesai.
III. PERSYARATAN PERMOHONAN PENGESAHAN SITEPLAN :
- Formulir permohonan legalisasi gambar siteplan.
- Foto copy KTP-el pemohon.
- Foto copy akte pendirian perusahaan dan pengesahannya dari kementerian Hukum dan HAM.
- Foto copy ijin pemanfaatan ruang / ijin lokasi.
- Foto copy bukti kepemilikan tanah.
- Surat pernyataan menyerahkan PSU.
- Surat pernyataan kesanggupan untuk mengurus proses sertifikat tanah PSU menjadi sertifikat hak pakai pemerintah Kabupaten Tegal.
- Surat Peryataan akan menyediakan atau memberikan kompensasi tanah untuk TPU Perumahan.
- Gambar Site Plan sebanyak 5 (lima) rangkap.
III. LAMA PROSES :
14 Hari Jika Berkas Lengkap dan benar
IV. BIAYA :
Tidak Ada Biaya