Salah satu elemen dalam menciptakan good governance (kepemimpinan yang baik) adalah akuntabilitas. Sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap Instansi Pemerintah diharuskan melaksanakan Akuntabilitas kinerja sebagai wujud pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan organisassi yang telah ditetapkan. Langkah awal akuntabilitas kinerja adalah penyusunan rencana strategis (Renstra) tentang program-program utama yang akan dicapai satu sampai lima tahun kedepan.
Perubahan Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen perencanaan jangka menengah perangkat daerah yang tidak terpisahkan dengan dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD). Perubahan Renstra disusun guna memberi masukan bagi penyempurnaan penyusunan dokumen Perubahan RPJMD. Rancangan akhir Perubahan Renstra disusun dengan mengacu kepada perubahan RPJMD yang sudah ditetapkan dengan Perda.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini :