Slawi – Dalam rangka Rapat Koordinasi penyelesaian pensertipikatan tanah – tanah Pemerintah Kabupaten Tegal, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 3 tahun 2022, tentang petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan.
Hal ini bertujuan untuk penataan aset-aset tanah milik pemda agar tertata dan terinventarisir dengan baik maka diperlukan sertifikat tanah, sebab sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, bahwa bukti hak kepemilikan tanah yang sah menurut hukum adalah sertipikat.
Di sisi lain untuk menyamakan persepsi antara Kepala Sekolah selaku pihak yang membutuhkan sertipikat dengan Kepala Desa, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Tegal sehingga adanya sinkronisasi terhadap program pemerintah tentang pensertipikatan tanah-tanah Pemerintah Kabupaten Tegal.
Adapun Mekanisme Pendaftaran Sertipikat Hak Pakai diantaranya :
- Sosialisasi pada OPD terkait
- Inventarisasi berkas dari OPD
- Ajukan ukur peta bidang
- Ajukan permohonan pak
- Pemeriksaan tanah oleh panitia A
- Terbit sertifikat hak pakai
Sertifikat harus atas nama Pemerintah Daerah berupa hak pakai bukan Pemerintah Desa dan Pemanfaatan tanah untuk kepentingan Umum agar mendapatkan pembangunan/rehab (fisik) dari DAK, tidak ada implikasi hukum terhadap Kepala Desa dan Camat juga pemerintah Kabupaten Tegal selaku pelaksana tugas dilapangan.
Ratno wahyudi
Untuk tenaga fasilisator lapangan tugasnya seperti apa
Berapa jumlah yang dibutuhkan
Adakah ketentuan batasan usia