Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020. Bersama ini kami sampaikan bahwa Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tegal membuka kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Tegal untuk menjadi Tenaga Fasilitator Lapangan dalam kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Rumah Swadaya dan Bidang Sanitasi. Adapun ketentuan dan tata cara pendaftaran dapat di UNDUH DISINI (Telah Direvisi Pada 03 Februari 2020 Pukul 15.49 WIB)
Contact Person :
0856 4281 0657 (Rizka)
0856 4238 3523 (Tiyar)
Leave a Reply