Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menggelar rapat koordinasi terkait proses pensertipikatan tanah Sekolah Dasar (SD). Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi dalam rangka mendukung legalitas aset tanah serta memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan pada Kamis (06/03) di gedung C.
Dalam pertemuan tersebut dibahas tahapan proses pensertipikatan tanah, mulai dari inventarisasi data tanah hingga pemenuhan berbagai persyaratan administrasi seperti Informasi Tata Ruang (ITR), Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dinas Perkim mengharap dukungan serta sinergi dari seluruh pihak yang berperan dalam proses tersebut, antara lain pihak Sekolah Dasar, Pemerintah Desa, Dispermasdes, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, DPMPTSP, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
Sinergi dan kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pensertipikatan aset tanah Sekolah Dasar guna mendukung penyelenggaraan pendidikan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di masa mendatang serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Leave a Reply