Slawi – Seusai pelaksanaan seleksi dan pembekalan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Disperkim Kabupaten Tegal gelar Sosialisasi Rencana Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan mengundang beberapa desa dan camat yang warganya mendapatkan bantuan Rehab RTLH, Selasa (20/05/2025).
Sebagai narasumber Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal didampingi Plt. Sekretaris Dinas yang mana merangkap sebagai Kepala Bidang Kawasan Permukiman secara langsung memberikan materi sosialisasi di Gedung B.
Dalam kesempatan yang baik ini Kadis Perkim memberikan materi terkait peran dari masing-masing Tenaga Fasilitator Lapangan dan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni untuk mensosialisasikan kepada warga yang mendapatkan bantuan tersebut.
“Hal ini perlu kami sosialisasikan agar warga mengetahui dan memahami prosedur dan mekanisme serta tanggung jawab dalam menggunakan dana bantuan tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 84 Tahun 2023,” Ujar Kadis Perkim.
Besaran bantuan untuk perbaikan RTLH ini Rp20 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening penerima diantaranya Rp17,5 Juta untuk Material dan Rp2,5 Juta untuk upah tenaga kerja atau tukang. dan pemilihan toko material sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab penerima bantuan yang mana diharapkan tidak ada pihak lain yang menyerahkan atau mengarahkan penerima bantuan dalam memilih toko penyedia bantuan hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dari hasil musrenbang yang telah direkap oleh Bappeda dan Litbang, Bantuan Rehab RTLH pada tahun ini ada di 7 Kecamatan diantaranya Adiwerna, Balapulang, Warureja, Dukuhturi, Margasari, Pagerbarang dan Pangkah.
Leave a Reply