Studi Komparasi di Pemkab Jombang

posted in: Uncategorized | 0
Archived : Disperkim

Slawi – Studi komparasi bersama DPRD Kab. Tegal guna pengesahan Raperda P2KPKPK Kab. Tegal dengan Perda Kumuh di Kab. Jombang. Pada Kamis, 18 Juli 2024. Dalam hal ini Dinas Perkim Kabupaten Tegal mendimpingi studi tersebut. Studi ini diterima oleh Pemkab Jombang yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Jombang Bidang Kesra, hukum dan Politik Moch. Saleh yang didampingi oleh Dinas Perkim, PUPR, DLH, BPKAD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang.

Sambutan dari Kab. Tegal diwakili oleh Ketua Bapemperda DPRD Kab. Tegal dan dilanjutkan oleh Kepala Dinas Perkim dengan menyampaikan beberapa pertanyaan kepada Pemkab Jombang terkait Perda Kumuh Kab. Jombang.

“Apabila ingin mendapatkan bantuan dari pusat yaitu dana alokasi khusus tentunya perlu ada dokumen-dokumen yang harus kita miliki diantaranya Perda, apakah rujukannya hanya undang-undang atau muatan lokal.“ Ujar Jaenal.

Pencegahan tumbuhnya Perumahan dan Permukiman Kumuh dilakukan dengan pengelolaan sampah yang cukup baik berdasarkan Perda Pengelolaan Sampah Kab. Jombang dan Pembentukan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara pada Lokasi Penanganan DAK Integrasi 2023.

Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Jombang dilaksanakan salah satunya menggunakan DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Tahun 2023 dan menjadi Pemda terbaik dalam pelaksanaan DAK PPKT 2023. Pelaksanaan DAK PPKT 2023 berupa Peningkatan Kualitas Jalan, Pembuatan Saluran Drainase, Rehabilitasi RTLH, Pembuatan IPAL Komunal, Pembangunan Sarana Persampahan dan Pembangunan Sarana Prasarana Air Bersih.

Harapan ke depan Kabupaten Tegal dalam hal peningkatan kualitas permukiman kumuh menjadi kabupaten terbaik dalam pengentasan permukiman kumuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.