Sejak Tahun 2017 – 2021 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan (DINAS PERKIMTARU) terbentuk atas dasar Peraturan Bupati Tegal nomor 71 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas-dinas daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal.
Sedangkan pada tahun 2022 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DISPERKIM) terbentuk atas dasar Peraturan Bupati Tegal nomor 82 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas-dinas daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal.
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DISPERKIM) terdiri dari 1 (satu) Sekretariat, 2 (dua) Bidang dan 4 (empat) UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) diantaranya :
- Sekretariat
- Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, menangani antara lain ;
- Pensertifikatan Tanah – Tanah PEMDA
- Pengadaan Tanah
- Koordinasi Pertanahan (Bekerja Sama Dengan UPTD Terkait)
- Kantor Pertanahan
- DPUPR
- Dinas Dikbud
- Dinas Kesehatan
- Dll.
- Retribusi tanah
- Penyerahan tanah dari pihak pemerintah ke Perorangan
- Bidang Kawasan Permukiman:
- Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh yang ada di SK Kumuh dan Diluar SK Kumuh
- Pencegahan Kumuh
- Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
- UPTD Disperkim Wilayah I, II dan III
- UPTD Pemakaman
History Kepala Dinas :
Ir. Hery Suhartono
Tempat Tanggal Lahir : –
Alamat : Kesuben
Masa Jabatan : Januari 2017 – Februari 2017
JAENAL DASMIN, BE., S.Sos., M.M.
Tempat Tanggal Lahir : Tegal, 15 – 10 – 1965
Alamat : Slawi
Masa Jabatan : Februari 2017 – Januari 2020
MUH. BUDI EKO S, S.T., M.M.
Tempat Tanggal Lahir : Tegal, 01 – 02 – 1977
Alamat : Tegal
Masa Jabatan : Plt. Maret 2020 – Desember 2020
MUH. BUDI EKO S, S.T., M.M.
Tempat Tanggal Lahir : Tegal, 01 – 02 – 1977
Alamat : Tegal
Masa Jabatan : Desember 2020 – April 2022
JAENAL DASMIN, BE., S.Sos., M.M.
Tempat Tanggal Lahir : Tegal, 15 – 10 – 1965
Alamat : Slawi
Masa Jabatan : Mei 2022 – Sekarang