Berdasarkan peraturan Bupati Tegal No. Tahun 2021 Tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal maka per 01 Januari 2021 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan.
Adapun Jenis Layanan yang di alihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) adalah :
- Informasi Tata Ruang (ITR)
- Legalisasi Gambar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Jenis Layanan yang dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah :
- Penataan Taman Kota Slawi
- Perambasan Pohon
Leave a Reply