Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Pada Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Tegal mendapatkan alokasi sebanyak 200 unit rumah yang bersumber dari anggaran Pemerintah Pusat guna mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebagai langkah awal pelaksanaan program, sosialisasi diselenggarakan oleh Direktorat KPTA Kementerian PUPR guna memperkuat pemahaman terkait keterbukaan informasi publik, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan BSPS. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Kawasan Permukiman serta Staf Teknis Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkim) Kabupaten Tegal dari ruang Kepala Dinas Perkim pada Kamis (23/04).
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme penyaluran bantuan, peran para pemangku kepentingan, hingga sistem pengawasan dan pelaporan program. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan BSPS dapat berjalan tepat sasaran, sesuai ketentuan, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi.
Program BSPS merupakan stimulan dari pemerintah pusat yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memperbaiki rumah secara swadaya. Dengan adanya alokasi 200 unit rumah di Kabupaten Tegal, diharapkan program ini mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kualitas hunian sekaligus kesejahteraan masyarakat serta mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Tegal.

Leave a Reply