I. KEPALA DINAS

KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN

A. TUGAS DAN FUNGSI        :

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan mempunyai Tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

II. SEKRETARIS

A. TUGAS DAN FUNGSI :

Sekretaris mempunyai Tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan pengoordinasian
penyiapan bahan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan,penatausahaan
urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas.

Untuk melaksanakan tugas tersebut,  Sekretaris  mempunyai fungsi  :

  1. Perumusan kebijakan umum dan teknis kesekretariatan/ ketatausahaan;
  2. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional kesekretariatan;
  3. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
  4. Pengoordinasian penyiapan bahan penganggaran, dan pelaporan Dinas
  5. Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan Sistem pengendalian intern pemerintah Dinas;
  6. Penyiapan sistem informasi manajemen terintegrasi;
  7. Pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
  8. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Atasan yang berkaitan denganbidang tugasnya.