Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan mempunyai Tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan Perumahan Rakyat dan Pertanahan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan;
- pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan
- pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan;
- pengelolaan dan fasilitasi Program dan kegiatan di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan;
- pelaksanaan administrasi Dinas di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan