Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2024, Maka bersama ini kami sampaikan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), adapun Persyaratan, Kriteria dan Mekanisme pendaftaran ada pada link dibawah ini :
Leave a Reply