I. Dasar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2012–2032;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah;
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Di Kabupaten Tegal.
II. ALUR PENGAJUAN LEGALISASI GAMBAR SITEPLAN
- Pemohon login / membuat akun di website SiCantik.go.id.
- Upload dan Lengkapi persyaratan.
- Verifikasi Permohonan Pengajuan Siteplan oleh Tim Verifikasi.
- Paparan oleh Pihak Pemohon Mengenai Pengajuan Siteplan yang diajukan, yang dihadiri oleh Dinas Teknis Terkait.
- Survey Lapangan dengan di dampingi oleh pihak Pemohon.
- ACC Siteplan (Output : Rekomendasi dan Legalisasi Gambar Siteplan).
- Serah terima dan Persetujuan Persetujuan Rencana Tapak / Siteplan Perumahan (Penomoran surat).
- Selesai.
III. PERSYARATAN PERMOHONAN PENGESAHAN SITEPLAN :
A. ADMINISTRASI :
- Surat permohonan pengesahan siteplan;
- Scan KTP Pemohon Asli;
- Scan NPWP Asli;
- Asli surat pernyataan kesanggupan penyediaan PSU dan Penyerahan PSU;
- Asli pernyataan kesanggupan pembangunan perumahan sesuai siteplan yang telah disahkan (penyediaan air bersih, listrik, fasum dan fasos);
- Asli surat pernyataan penyediaan fasilitas makan;
- Asli bukti lunas PBB;
- Bukti keanggotaan Asosiasi pengembang;
- Pakta Integritas bermaterai;
- Alte perusahaan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Scan asli bukti kepemilikan tanah;
- Informasi Tata Ruang;
- Rekomendasi PIKIR;
- Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari kantor Pertanahan/ATR.
B. GAMBAR TEKNIS :
- Peta/ denah situasi dan titik koordinat;
- Tabel penggunaan lahan;
- Blockplan/ garis sempadan;
- Denah hydrant/ sumur bor dan denah PJU;
- Denah drainase, sumur resapan, dan biopori, denah air limbah, dan ipal;
- Potongan melintang jalan dan saluran;
- Gambar siteplan lengkap (format autocad versi 2014).
IV. LAMA PROSES :
14 Hari Jika Berkas Lengkap dan benar.
V. BIAYA:
Tidak Ada Biaya