IDasar Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara;
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2012–2032;
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah;
  17. Peraturan Bupati Tegal Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Di Kabupaten Tegal.

II. ALUR PENGAJUAN LEGALISASI GAMBAR SITEPLAN

  1. Pemohon login / membuat akun di website SiCantik.go.id.
  2. Upload dan Lengkapi persyaratan.
  3. Verifikasi Permohonan Pengajuan Siteplan oleh Tim Verifikasi.
  4. Paparan oleh Pihak Pemohon Mengenai Pengajuan Siteplan yang diajukan, yang dihadiri oleh Dinas Teknis Terkait.
  5. Survey Lapangan dengan di dampingi oleh pihak Pemohon.
  6. ACC Siteplan (Output : Rekomendasi dan Legalisasi Gambar Siteplan).
  7. Serah terima dan Persetujuan  Persetujuan Rencana Tapak / Siteplan Perumahan (Penomoran surat).
  8. Selesai.

III. PERSYARATAN PERMOHONAN PENGESAHAN SITEPLAN :

A. ADMINISTRASI :

  1. Surat permohonan pengesahan siteplan;
  2. Scan KTP Pemohon Asli;
  3. Scan NPWP Asli;
  4. Asli surat pernyataan kesanggupan penyediaan PSU dan Penyerahan PSU;
  5. Asli pernyataan kesanggupan pembangunan perumahan sesuai siteplan yang telah disahkan (penyediaan air bersih, listrik, fasum dan fasos);
  6. Asli surat pernyataan penyediaan fasilitas makan;
  7. Asli bukti lunas PBB;
  8. Bukti keanggotaan Asosiasi pengembang;
  9. Pakta Integritas bermaterai;
  10. Alte perusahaan;
  11. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  12. Scan asli bukti kepemilikan tanah;
  13. Informasi Tata Ruang;
  14. Rekomendasi PIKIR;
  15. Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari kantor Pertanahan/ATR.

B. GAMBAR TEKNIS :

  1. Peta/ denah situasi dan titik koordinat;
  2. Tabel penggunaan lahan;
  3. Blockplan/ garis sempadan;
  4. Denah hydrant/ sumur bor dan denah PJU;
  5. Denah drainase, sumur resapan, dan biopori, denah air limbah, dan ipal;
  6. Potongan melintang jalan dan saluran;
  7. Gambar siteplan lengkap (format autocad versi 2014).

IV. LAMA PROSES :

14 Hari Jika Berkas Lengkap dan benar.

V. BIAYA:

Tidak Ada Biaya