I. DASAR :

Peraturan Bupati Tegal Nomor 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

II. PEMAKAMAN YANG DIKELOLA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL :

a. Pemakaman Tiong Hoa.

Berlokasi di Desa Dukuhsembung Kecamatan Pangkah Luas 27.460 m²

Berlokasi di Desa Pakulaut Kecamatan Margasari Luas 15.640 m²

Berlokasi di Desa Pesarean Kecamatan Pagerbarang Luas 20.095 m²

 b. Pemakaman Muslim dan Non Muslim.

Berlokasi di Desa Dukuhwringin Kecamatan Slawi Luas 3.260 m² 

Berlokasi di Desa Jatinegara Luas 10.482 m²

III. PERSYARATAN :

a. Persyaratan Ijin Pemanfaatan Penggunaan Tanah Makam Baru.

– Surat Permohonan

– KTP Pemohon (Penanggung Jawab Jenazah)

– KTP Jenazah

– Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan / Rumah Sakit

 b. Persyaratan Ijin Perpanjangan Pemanfaatan Penggunaan Tanah Makam.

– Surat Permohonan Perpanjangan

– KTP Pemohon (Penanggung Jawab Jenazah)

– Surat Keputusan Pemanfaatan Penggunanan Yang Lama

IV. MASA BERLAKU

Masa Berlaku Surat Keputusan Pemanfaatan Tanah Makam 5 Tahun

V. BIAYA

Tidak Ada Biaya / Gratis