Jatinegara – Pelaksanaan perbaikan atau rehab rumah tidak layak huni (RTLH) di Kecamatan Jatinegara sebanyak 90 unit rumah telah selesai. hal ini saat ditinjau langsung oleh Bupati Tegal Dra. Umi Azizah didampingi Kadis Perkim Jaenal Dasmin pada, Jum’at, 27 Oktober 2023.
Sebelumnya, Bupati Tegal juga telah meninjau sejumlah pekerjaan rehab RTLH di desa-desa lainnya ibu berharap agar pelaksanaan program rehab RTLH ini terus dievaluasi termasuk mendengarkan saran dan kebutuhan dari penerima manfaat supaya pelaksanaan ke depannya lebih baik lagi dan bertahap.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran semua yang terlibat dalam program ini, kedepan kami tetap berusaha berkesinambungan demi kesejahteraan masyarakat, dimana rumah itu adalah kebutuhan dasar masyarakat jika rumahnya layak maka warganya akan sehat, jika sehat maka akan produktif, ketika produktif maka sejahtera” ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin meminta kepada perangkat desa memastikan setiap warga miskinnya masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebab salah satu kriteria penerima manfaat program rehab RTLH, selain terkategori berpenghasilan rendah juga masuk ke dalam DTKS sebagai indikator ketepatan sasarannya.
Leave a Reply