SLAWI- Kabupaten Tegal menjadi salah satu kota tujuan banyak orang baik untuk mencari pekerjaan, menempuh pendidikan hingga menikmati pariwisata. Kabupaten Tegal juga memiliki kemudahan izin berusaha dan penanaman modal sehingga menarik minat investor untuk mendirikan perusahaannya di Wilayah Kabupaten Tegal. Sejalan dengan hal tersebut, menjadikan tingkat kependudukan/jumlah penduduk di Kabupaten Tegal menjadi meningkat. Hal ini berbanding lurus dengan tingkat jumlah ketersediaan lahan akan perumahan yang semakin meningkat.
Melihat hal ini, banyak para pengembang atau swasta yang memanfaatkan kesempatan untuk menciptakan suatu hunian bagi warga di Kabupaten Tegal. Banyak perumahan yang kini mulai banyak didirikan di Kabupaten Tegal. Ketika sudah dilakukan pembangunan, dan sudah memenuhi syarat layak huni, maka selanjutnya adalah penyerahan dari pihak pengembang ke Pemerintah Daerah. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kabupaten Tegal bagian Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan yang bertanggung jawab.
Sub Koordinator Prasarana dan Sarana Utilitas Umum merupakan bagian di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan yang mengelola Kegiatan Penyerahan PSU Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum adalah bangunan fisik dan kelengkapannya untuk memenuhi kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, dan nyaman yang meliputi bangunan rumah, PSU yang dibangun oleh Pengembang baik di atas tanah milik swasta maupun Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan bahwa Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), antara lain dapat berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Dasar hukum penyerahan PSU Perumahan di Kabupaten Tegal mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyerahan Prasaarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Kepada Pemerintah Daerah. Tujuan ditetapkan Peraturan-Peraturan tersebut untuk menjamin keberlanjutan pemeiharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan. Berdasarkan Data Tahun 2022, sudah masuk 42 Perumahan yang mengajukan penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah. Dari jumlah perumahan tersebut hanya 8 perumahan yang sudah menyelesaikan proses penyerahan PSU Perumahan. Perumahan tersebut diantaranya Perumahan Griyo Afa Pesona Slawi Kulon, Griyo Afa Pesona Kedungbanteng, Griyo Afa Pesona Trayeman, Griyo Afa Pesona Trayeman 2, Green Harjosari, Pesona Abadi, Permata Abadi dan Permata Indah.
Untuk serah terima sendiri wajib menyelesaikan proses penyerahan PSU Perumahan mulai dari pengembang mengajukan surat permohonan, Tim Verifikasi (Sekretariat Tim) melakukan pemeriksaan dokumen adminitrasi dan teknis serta melakukan Survey Validasi ke lokasi perumahan, pengembang melakukan paparan yang dihadiri anggota Tim Verifikasi (Dinas-dinas terkait) selanjutnya apabila dinyatakan layak maka dilanjutkan penandatangan serah terima. Apabila masih belum layak, pengembang diberikan kesempatan 1 bulan untuk memperbaiki baik dokumen administrasi dan dokumen teknis.
Kendala yang dihadapi oleh Dinas Perkim Kab. Tegal terkait lambatnya proses penyerahan PSU perumahan adalah pengembang belum mengetahui dan memahami peraturan – peraturan yang berlaku tentang penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah, Pengembang belum mengetahui mekanisme penyerahan PSU, keterbatasan keuangan dari pengembang untuk pembiayaan pengukuran bidang tanah dan biaya pensertifikatan PSU, dan pengembang tidak melanjutkan proses pembangunan PSU sehingga menjadi terlantar.
Berdasarkan kendala-kendala pada proses penyerahan PSU, Dinas Perkim Kab Tegal memberikan solusi dengan memberikan sosialisasi kepada Asosiasi Pengembang perumahan, pada waktu pemecahan bidang untuk PSU diharapkan pengembang menyelesaikan sampai tahap pensertifikatan, dan masyarakat dapat ikut partisipasi dalam pengawasan penyerahan PSU Perumahan.
Leave a Reply