Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025, Maka bersama ini kami sampaikan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), adapun Persyaratan, Kriteria dan Mekanisme pendaftaran ada pada link dibawah ini :
[UNDUH] PENGUMUMAN LOKER TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL)
Fajar Raharjo
untuk pengumuman hasil seleksi administrasi, tes kompetensi dasar dll dengan adanya perubahan ini… mohon juga di infokan agar kami tidak ketinggalan… terimakasih
Admin
Seperti biasanya kami akan informasikan hasil seleksi melalui website dan medsos kami pak.