Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Kepala, Sekretaris, Ka. UPTD Pemakaman serta Tim Teknis Dinas Perkim Kab. Tegal Ke Lokasi TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang berada pada Tanah Milik Pemda Kabupaten Tegal dengan Mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal, maka pengelolaan pemakaman menjadi kewenangan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Tegal. Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal melakukan serah terima barang/aset tanah yang digunakan untuk Pemakaman kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Tegal. Dalam draft Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah (BMD) ada 4 lokasi pemakaman yaitu :
No. | Nama Barang | Luas (m2) | Lokasi | Bukti Kepemilikan |
1. | Tanah untuk Makam Muslim | 10.482 | Desa Jatinegara Kecamatan Jatinegara | – |
2. | Tanah untuk Makam Hindu/Budha/China | 15.640 | Desa Pakulaut Kecamatan Margasari | HP No. 10/Pakulaut |
3. | Tanah untuk Makam Hindu/Budha/China | 20.095 | Desa Pesarean Kecamatan Pagerbarang | HP No. 2/Pesarean |
4. | Tanah untuk Makam Hindu/Budha/China | 27.460 | Desa Dukuhsembung Kecamatan | HP No. 2/Dukuhse mbung |
Harapannya setelah dilakukan monitoring dan evaluasi kedepan adanya penataan dan pemeliharaan pada makam-makam yang berada ditanah milik pemda sehingga makam-makam tersebut lebih tertata, terdata dan tidak terkesan angker dan kumuh.
Karena kondisi saat ini tidak terawat dan dibiarkan begitu saja sehingga keberadaannya tidak dilirik oleh masyarakat kabupaten tegal yang akan memakamkan sanak saudaranya di TPU tersebut.
Leave a Reply